Dalam waktu dekat Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI yang di ketuai oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan (KUATHAN) Kemhan RI Mayjen TNI Suryadi M.Sc akan memulai tahap pelaksanaan pengendalian di lapangan terhadap penataan Koperasi . yayasan serta pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh koperasi dan yayasan dijajaran TNI.
Hal tersebut merupakan wujud sikap dari komitmen Tim Pengendali terhadap proses penyelesaian lanjutan pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI.
Sebelumnya Tim pengendali telah melakukan beberapa tahap persiapan, diantaranya telah menyusun peraturan Menhan No. 22 Tahun 2009 tentang pelaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI, menyelenggarakan sosialisasi dan pencerahan secara terpusat kepada segenap jajaran TNI, seperti pada saat Rapim TNI AD dan Rakornislog TNI AU pada bulan Desember 2009 serta penerbitan tentang Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Panglima TNI terkait dengan proses pengambilalihan aktivitas bisnis TNI.
Disamping hal tersebut juga di adakan koordinasi dan pelaporan kepada Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan perihal kesediaannya untuk dilaksanakan Audit terhadap koperasi dan yayasan di lingkungan TNI sebelum dilaksanakan penataan.
Pencetakan dan pendistribusian buku pedoman peraturan tentang penataan koperasi atau yayasan serta barang milik negara serta pendistribusian bebarapa kebijakan yang tercantum didalam peraturan-peraturan tersebut kepada para pejabat terkait seluruh satuan TNI yang memiliki Primer koperasi , pusat koperasi sampai dengan Induk koperasi di seluruh Indonesia juga telah dilakukan Tim Pengendali ini.
Sebagai pelengkap dari proses persiapan tersebut, beberapa waktu yang lalu, bertempat di Ditjen Kuathan Kemhan Tim Pengendali menerima pembekalan dari Sekjen Kemhan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Selain itu beberapa nara sumber yang berasal dari Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, BUMN dan Kementerian Hukum dan Kementerian HAM juga memberikan masukan kepada Tim Pengendali berkaitan dengan tugas yang akan dilaksanakan
Pada kesempatan pembekalan tersebut, Sekjen Kemhan menggarisbawahi pengarahannya bahwa tugas dari Tim Pengendali Pengambilalihan Bisnis TNI bukan lagi mengatasnamakan institusi yang diwakilinya, tetapi sudah mengatasnamakan pemerintah. Oleh karenanya, misi yang dilaksanakan oleh Tim Pengendali juga merupakan misi pemerintah dalam rangka memastikan bahwa amanat Undang Undang (UU) TNI itu sudah dipahami dan dilaksanakan.
Sekjen Kemhan kembali menekankan agar Tim yang bertugas untuk selalu memberikan suatu penjelasan akhir kepada seluruh komponen TNI baik di pusat maupun daerah tentang apa yang harus dilakukan, apa yang harus dihindari dan apa yang tidak boleh dikerjakan.
Sekjen Kemhan juga menghimbau kepada Tim Pengendali bahwasanya ada beberapa hal yang perlu dipedomani oleh Tim dalam memberikan penjelasan adalah sebagai berikut,
Pertama, memberikan suatu assured architecture kepada komponen TNI yang ada di pusat maupun di daerah bahwa amanat UU bukan untuk mematikan kelangsungan hidup TNI tetapi untuk merapihkan dan menata kembali sejauh backbone TNI itu diposisikan.
Kedua, perlunya memberikan penjelasan tentang pedoman pemanfaatan barang milik negara. Penjelasan itu hendaknya sifatnya sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat dimengerti tentang apa yang harus dilakukan, apa yang harus dihindari dan apa yang tidak boleh dikerjakan.
Pembekalan ini diberikan kepada Tim Pengendali dalam rangka menghadapi tugas melanjutkan proses Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI secara langsung di lapangan. Tim tersebut akan dibagi menjadi empat kelompok pengendali yang nantinya akan menjalankan tugasnya ke beberapa daerah di seluruh wilayah Indonsia .
Kronologis proses pengambilalihan aktivitas bisnis TNI
Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI merupakan pengembangan dari Tim Nasional Aktivitas Bisnis TNI yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2008 yang bertugas untuk melaksanakan amanah UU No. 34 Tahun 2004, pasal 76 yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU ini pemerintah harus mengambilalih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, baik langsung ataupun tidak langsung.
Adapun rincian dari tugas-tugas dasar ini adalah untuk melakukan penilaian yang meliputi inventarisasi, identifikasi dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis TNI, merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis TNI guna ditata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis TNI.
Sementara itu hasil yang telah dikerjakan oleh Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, telah berhasil menginventarisir sejumlah 23 assemblage yayasan, 53 Assemblage Perseroan terbatas, 1321 Koperasi, dan 1175 assemblage pemanfaatan barang milik negara yang terdapat di lingkungan TNI.
Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI tersebut juga telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Presiden, diantaranya secara umum yayasan TNI ditata dan diluruskan melalui mekanisme berupa reposisi dan penggabungan dengan yayasan yang sejenis. Keberadaan koperasi tetap dipertahankan mengingat peran koperasi hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan pokok anggotanya yang sangat dibutuhkan oleh prajurit TNI terutama didaerah terpencil. Pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh pihak ketiga segera ditertibkan dan diluruskan yang mengacu pada ketentuan UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber : DMC
0 komentar:
Posting Komentar