GARUT (voa-islam.com) – Kelompok Darul Islam Fillah di Kabupaten Garut, Jawa Barat divonis sesat oleh masyarakat, karena memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia. Salah satu kesesatannya adalah mengganti kalimat syahadat palsu, dengan mengganti kalimat “Muhammadar-Rasulullah” menjadi “Sensen Komara Rasulullah,” karena mereka mengimani Drs Sensen Komara bin Bakar Misbah, pemimpin aliran sesat ini sebagai nabi dan rasul Allah.
Umat Islam mengultimatum tujuh hari kepada para pengikut Darul Islam Fillah untuk bertobat, jika tidak maka akan ditempuh jalur hukum.
"Aliran tersebut, memenuhi unsur sepuluh kriteria ajaran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga secara yuridis formal berdasarkan ketentuan hukum melanggar Perpres No.1/1965 jo psl. 156.a KUHP tentang penyalahgunaan dan atau penodaan terhadap agama dan perbuatan makar," kata Ketua Lembaga Pengkajian, Penegakan dan Penerapan Syariat Islam (LP3SI) kabupaten setempat, Drs H Jusef Djuanda SH, di kantor sekretariatnya, Ahad (4/4/2010).
Jusef mengatakan LP3SI telah menggelar Musyawarah dengan unsur Muspida dan para ulama dan hasilnya telah disosialisasikan pada Majelis Taklim Al Hasan di kampung Babakan Cipari desa Sukalaksana kecamatan Pangatikan, yang merupakan basis Darul Islam Fillah.
...LP3SI bersama Muspida memberikan waktu tujuh hari terhitung sejak 3 April 2010 agar mereka kembali ke jalan yang benar. Jika tetap pada keyakinannya, maka akan diproses hukum...
LP3SI bersama Muspida memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak 3 April 2010, agar kelompok Darul Islam Fillah bisa menentukan sikap dengan dua pilihan, yakni kembali ke jalan yang benar atau tetap bersikeras mempertahankan ajarannya.
"Jika tetap mempertahankan ajarannya, maka dengan sangat terpaksa akan dituntaskan pengusutannya melalui jalur hukum," kata Jusef.
Dia mengatakan kelompok Darul Islam Fillah mengganti ucapan syahadat dengan ungkapan akhir "Drs Sensen Komara Rasulullah," selain tidak mewajibkan shalat lima waktu, jika shalat kiblatnya ke arah timur atau bukan ke barat.
Kelompok itu juga mengajak "mubahalah" (sumpah serapah) dengan materi ungkapan yang tidak Islami, kata Jusef. Ia juga menjelaskan bahwa aliran sesat Darul Islam Fillah itu tidak ada hubungannya dengan Darul Islam yang didirikan oleh Kartosuwiryo
"Darul Islam Fillah, juga tidak ada hubungannya dengan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwirjo," ungkap Jusef Djuanda.
Sebelumnya, dua pentolan Darul Islam Fillah, yaitu Endi Rustandi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan Deden Rahayu (Mensekneg) telah divonis Pengadilan Negeri Garut masing-masing 3,5 tahun penjara.
Bahkan, dugaan penodaan agama yang dilakukan Darul Islam Fillah di kecamatan Balubur Limbangan, berkas pengusutannya telah dilimpahkan dari Polwil Priangan ke Polres Garut, yang dipastikan tuntas bulan ini.
Di kecamatan Pakenjeng, sekitar Februari lalu tiga pentolannya masing-masing Wawan Setiawan, Abdul Rosyid serta Wowo Wahyudin dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Negeri masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Tahun lalu, Selasa (29/9/2009), sebanyak 24 orang yang diduga pengikut aliran sesat diamankan Polres Garut, dari tempat mereka menggelar ritual di Garut Selatan, Jawa Barat.
Polisi terpaksa mengevakuasi mereka karena takut diamuk massa yang sudah marah. Dari 24 orang yang diamankan itu, tiga di antaranya adalah pimpinan aliran sesat itu. Ajaran yang membuat warga marah adalah shalat tidak perlu menghadap kiblat asal ke arah timur.
Peristiwa bermula pukul 21.30, ketika warga Kampung Nyalindeng Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjen, Garut Selatan menyerbu rumah milik Sen-sen yang selama ini dikenal sebagai tempat ibadah kelompok tersebut.
...Ajaran yang membuat warga marah adalah shalat tidak perlu menghadap kiblat asal ke arah timur. Akhirnya mereka dievakuasi dengan pengawalan ketat ke Polres Garut...
Sebanyak 24 orang dari rumah itu diarak keluar dan dibawa ke kantor kecamatan setempat. Semula kasus ini akan diselesaikan oleh muspika setempat, namun karena warga kian banyak yang datang, akhirnya mereka dievakuasi dengan pengawalan ketat ke Polres Garut.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
Sepuluh kriteria aliran sesat yang dimaksud oleh LP3SI adalah pedoman identifikasi aliran sesat hasil keputusan Rakernas MUI Pusat pada tanggal 6 November 2007. Pedoman ini dimaksudkan untuk menangkal dan menghentikan aliran sesat, serta menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar. Dalam pedoman ini ditetapkan sepuluh kriteria sesat, antara lain:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah),
3. Meyakini adanya wahyu Allah setelah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, seperti haji tidak ke Baitul-lah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
10. Mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i. [silum/ant, metro, mui]
Di kecamatan Pakenjeng, sekitar Februari lalu tiga pentolannya masing-masing Wawan Setiawan, Abdul Rosyid serta Wowo Wahyudin dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Negeri masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Tahun lalu, Selasa (29/9/2009), sebanyak 24 orang yang diduga pengikut aliran sesat diamankan Polres Garut, dari tempat mereka menggelar ritual di Garut Selatan, Jawa Barat.
Polisi terpaksa mengevakuasi mereka karena takut diamuk massa yang sudah marah. Dari 24 orang yang diamankan itu, tiga di antaranya adalah pimpinan aliran sesat itu. Ajaran yang membuat warga marah adalah shalat tidak perlu menghadap kiblat asal ke arah timur.
Peristiwa bermula pukul 21.30, ketika warga Kampung Nyalindeng Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjen, Garut Selatan menyerbu rumah milik Sen-sen yang selama ini dikenal sebagai tempat ibadah kelompok tersebut.
...Ajaran yang membuat warga marah adalah shalat tidak perlu menghadap kiblat asal ke arah timur. Akhirnya mereka dievakuasi dengan pengawalan ketat ke Polres Garut...
Sebanyak 24 orang dari rumah itu diarak keluar dan dibawa ke kantor kecamatan setempat. Semula kasus ini akan diselesaikan oleh muspika setempat, namun karena warga kian banyak yang datang, akhirnya mereka dievakuasi dengan pengawalan ketat ke Polres Garut.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
Sepuluh kriteria aliran sesat yang dimaksud oleh LP3SI adalah pedoman identifikasi aliran sesat hasil keputusan Rakernas MUI Pusat pada tanggal 6 November 2007. Pedoman ini dimaksudkan untuk menangkal dan menghentikan aliran sesat, serta menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar. Dalam pedoman ini ditetapkan sepuluh kriteria sesat, antara lain:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah),
3. Meyakini adanya wahyu Allah setelah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, seperti haji tidak ke Baitul-lah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
10. Mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i. [silum/ant, metro, mui]