Recent Posts

Alokasi tambahan anggaran dalam APBN-P untuk Kemhan masih sangat kurang

Alokasi APBN tahun 2010 untuk Kemhan/TNI sebesar Rp 42 triliun, dengan rincian Rp 5 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI , Rp 21 triliun untuk gaji dan sebagian lagi untuk belanja rutin, serta untuk tunjangan kesejahteraan prajurit/PNS. Dari Rp 5 triliun yang dikhususkan untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI masih kurang dan tidak mencukupi. Oleh sebab itu Kemhan mengajukan tambahan anggaran pada APBN-P 2010 sebesar Rp 5 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI.


Dalam peraturan Menteri Keuangan terkait dengan tunjangan perbatasan terbagi dalam tiga kriteria. Pertama Prajurit/PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk mendapat tunjangan sebesar Rp 150% dari gaji pokok. Kedua , Prajurit/PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk mendapat tunjangan 100% dari gaji pokok. Ketiga, Prajurit/PNS yang tinggal di wilayah perbatasan mendapat 75% dari gaji pokok. Keempat, Prajurit/PNS yang bertugas secara adaptable dengan kegiatan patroli di wilayah perbatasan mendapat 50% dari gaji pokok.

Hasil rapat Komisi I DPR menyetujui tambahan anggaran untuk APBN-P Kemhan sebesar Rp 360 miliar. Dari anggaran yang disetujuI tersebut Rp 152,9 miliar untuk tunjangan prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan dengan jumlah personel 9.940 orang. Selebihnya dioptimalkan guna memenuhi kebutuhan pokok Minimum Essencial Force (MEF)

Presiden SBY saat memimpin rapat terbatas bidang pertahanan di Kemhan mengatakan, pemerintah menyadari peningkatan anggaran pertahanan negara tidak dapat sekaligus dalam jangka waktu 1-2 tahun, tetapi bertahap secara multiyear budgeting. Dengan demikian pada tahun 2014 anggaran pertahanan negara termasuk TNI dan Polri akan semakin mendekati sasaran, yakni tercapainya kekuatan minimum atau minimum capital forces. Alokasi anggaran belanja naik dari 1,2% s.d 1,5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Anggaran tersebut akan diproyeksikan untuk membangun kekuatan dan postur pertahanan serta persenjataan TNI. Oleh karena itu pemerintah akan menyusun konsep pertahanan negara yang akan menjadi dokumen strategis dalam pengelolaan pertahanan negara, termasuk TNI dalam lima tahun mendatang. Dokumen tersebut akan menjadi penuntun dan rujukan bagi kebijakan pembangunan kekuatan dan mekanisme pertahanan negara.

Sesuai Direktif Presiden 4 Mei 2010 terbagi dalam empat kriteria. Pertama, Anggaran Pertahanan untuk tahun 2011- 2015, akan ditingkatkan menjadi 1,0% sampai dengan 1,5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Untuk saat ini kenaikan Anggaran Pertahanan untuk tahun 2010 adalah 0,7%. Kedua, Pengembangan personil mengikuti konsep aught advance (dinamis) dan appropriate sizing. Ketiga, pengadaan alutsista diutamakan produksi dalam negeri. Keempat, pengadaan dari luar negeri hanya jenis alutsista yang betul-betul belum dapat diproduksi di dalam negeri dan sebanyak-banyaknya melakukan alteration tekhnology.

Sementara itu, Menhan Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, konsep pertahanan negara akan memberlakukan konsep aught advance (dinamis) dalam pengembangan SDM di tubuh TNI melalui strategi appropriate allocation dan strategi restrukturisasi. Konsep strategi appropriate allocation adalah upaya untuk menjaga kekuatan saat personel yang masuk dan keluar sama, sedangkan strategi restrukturisasi diwujudkan dengan melakukan penyesuaian fleet dan kesatuan.

 

Sumber : DMC


0 komentar:

Posting Komentar