Recent Posts

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pengambilalihan aktivitas bisnis TNI

Dalam waktu dekat Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI yang di ketuai oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan (KUATHAN) Kemhan RI Mayjen TNI Suryadi M.Sc akan memulai tahap pelaksanaan pengendalian di lapangan terhadap penataan Koperasi . yayasan serta pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh koperasi dan yayasan dijajaran TNI.

Hal tersebut merupakan wujud sikap dari komitmen Tim Pengendali terhadap proses penyelesaian lanjutan pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI.


Sebelumnya Tim pengendali telah melakukan beberapa tahap persiapan, diantaranya telah menyusun peraturan Menhan No. 22 Tahun 2009 tentang pelaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI, menyelenggarakan sosialisasi dan pencerahan secara terpusat kepada segenap jajaran TNI, seperti pada saat Rapim TNI AD dan Rakornislog TNI AU pada bulan Desember 2009 serta penerbitan tentang Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Panglima TNI terkait dengan proses pengambilalihan aktivitas bisnis TNI.

Disamping hal tersebut juga di adakan koordinasi dan pelaporan kepada Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan perihal kesediaannya untuk dilaksanakan Audit terhadap koperasi dan yayasan di lingkungan TNI sebelum dilaksanakan penataan.

Pencetakan dan pendistribusian buku pedoman peraturan tentang penataan koperasi atau yayasan serta barang milik negara serta pendistribusian bebarapa kebijakan yang tercantum didalam peraturan-peraturan tersebut kepada para pejabat terkait seluruh satuan TNI yang memiliki Primer koperasi , pusat koperasi sampai dengan Induk koperasi di seluruh Indonesia juga telah dilakukan Tim Pengendali ini.

Sebagai pelengkap dari proses persiapan tersebut, beberapa waktu yang lalu, bertempat di Ditjen Kuathan Kemhan Tim Pengendali menerima pembekalan dari Sekjen Kemhan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Selain itu beberapa nara sumber yang berasal dari Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, BUMN dan Kementerian Hukum dan Kementerian HAM juga memberikan masukan kepada Tim Pengendali berkaitan dengan tugas yang akan dilaksanakan

Pada kesempatan pembekalan tersebut, Sekjen Kemhan menggarisbawahi pengarahannya bahwa tugas dari Tim Pengendali Pengambilalihan Bisnis TNI bukan lagi mengatasnamakan institusi yang diwakilinya, tetapi sudah mengatasnamakan pemerintah. Oleh karenanya, misi yang dilaksanakan oleh Tim Pengendali juga merupakan misi pemerintah dalam rangka memastikan bahwa amanat Undang Undang (UU) TNI itu sudah dipahami dan dilaksanakan.

Sekjen Kemhan kembali menekankan agar Tim yang bertugas untuk selalu memberikan suatu penjelasan akhir kepada seluruh komponen TNI baik di pusat maupun daerah tentang apa yang harus dilakukan, apa yang harus dihindari dan apa yang tidak boleh dikerjakan.

Sekjen Kemhan juga menghimbau kepada Tim Pengendali bahwasanya ada beberapa hal yang perlu dipedomani oleh Tim dalam memberikan penjelasan adalah sebagai berikut,

Pertama, memberikan suatu assured architecture kepada komponen TNI yang ada di pusat maupun di daerah bahwa amanat UU bukan untuk mematikan kelangsungan hidup TNI tetapi untuk merapihkan dan menata kembali sejauh backbone TNI itu diposisikan.

Kedua, perlunya memberikan penjelasan tentang pedoman pemanfaatan barang milik negara. Penjelasan itu hendaknya sifatnya sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat dimengerti tentang apa yang harus dilakukan, apa yang harus dihindari dan apa yang tidak boleh dikerjakan.

Pembekalan ini diberikan kepada Tim Pengendali dalam rangka menghadapi tugas melanjutkan proses Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI secara langsung di lapangan. Tim tersebut akan dibagi menjadi empat kelompok pengendali yang nantinya akan menjalankan tugasnya ke beberapa daerah di seluruh wilayah Indonsia .

Kronologis proses pengambilalihan aktivitas bisnis TNI

Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI merupakan pengembangan dari Tim Nasional Aktivitas Bisnis TNI yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2008 yang bertugas untuk melaksanakan amanah UU No. 34 Tahun 2004, pasal 76 yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU ini pemerintah harus mengambilalih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, baik langsung ataupun tidak langsung.

Adapun rincian dari tugas-tugas dasar ini adalah untuk melakukan penilaian yang meliputi inventarisasi, identifikasi dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis TNI, merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis TNI guna ditata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis TNI.

Sementara itu hasil yang telah dikerjakan oleh Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, telah berhasil menginventarisir sejumlah 23 assemblage yayasan, 53 Assemblage Perseroan terbatas, 1321 Koperasi, dan 1175 assemblage pemanfaatan barang milik negara yang terdapat di lingkungan TNI.

Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI tersebut juga telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Presiden, diantaranya secara umum yayasan TNI ditata dan diluruskan melalui mekanisme berupa reposisi dan penggabungan dengan yayasan yang sejenis. Keberadaan koperasi tetap dipertahankan mengingat peran koperasi hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan pokok anggotanya yang sangat dibutuhkan oleh prajurit TNI terutama didaerah terpencil. Pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh pihak ketiga segera ditertibkan dan diluruskan yang mengacu pada ketentuan UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Sumber : DMC


Alokasi tambahan anggaran dalam APBN-P untuk Kemhan masih sangat kurang

Alokasi APBN tahun 2010 untuk Kemhan/TNI sebesar Rp 42 triliun, dengan rincian Rp 5 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI , Rp 21 triliun untuk gaji dan sebagian lagi untuk belanja rutin, serta untuk tunjangan kesejahteraan prajurit/PNS. Dari Rp 5 triliun yang dikhususkan untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI masih kurang dan tidak mencukupi. Oleh sebab itu Kemhan mengajukan tambahan anggaran pada APBN-P 2010 sebesar Rp 5 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI.


Dalam peraturan Menteri Keuangan terkait dengan tunjangan perbatasan terbagi dalam tiga kriteria. Pertama Prajurit/PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk mendapat tunjangan sebesar Rp 150% dari gaji pokok. Kedua , Prajurit/PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk mendapat tunjangan 100% dari gaji pokok. Ketiga, Prajurit/PNS yang tinggal di wilayah perbatasan mendapat 75% dari gaji pokok. Keempat, Prajurit/PNS yang bertugas secara adaptable dengan kegiatan patroli di wilayah perbatasan mendapat 50% dari gaji pokok.

Hasil rapat Komisi I DPR menyetujui tambahan anggaran untuk APBN-P Kemhan sebesar Rp 360 miliar. Dari anggaran yang disetujuI tersebut Rp 152,9 miliar untuk tunjangan prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan dengan jumlah personel 9.940 orang. Selebihnya dioptimalkan guna memenuhi kebutuhan pokok Minimum Essencial Force (MEF)

Presiden SBY saat memimpin rapat terbatas bidang pertahanan di Kemhan mengatakan, pemerintah menyadari peningkatan anggaran pertahanan negara tidak dapat sekaligus dalam jangka waktu 1-2 tahun, tetapi bertahap secara multiyear budgeting. Dengan demikian pada tahun 2014 anggaran pertahanan negara termasuk TNI dan Polri akan semakin mendekati sasaran, yakni tercapainya kekuatan minimum atau minimum capital forces. Alokasi anggaran belanja naik dari 1,2% s.d 1,5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Anggaran tersebut akan diproyeksikan untuk membangun kekuatan dan postur pertahanan serta persenjataan TNI. Oleh karena itu pemerintah akan menyusun konsep pertahanan negara yang akan menjadi dokumen strategis dalam pengelolaan pertahanan negara, termasuk TNI dalam lima tahun mendatang. Dokumen tersebut akan menjadi penuntun dan rujukan bagi kebijakan pembangunan kekuatan dan mekanisme pertahanan negara.

Sesuai Direktif Presiden 4 Mei 2010 terbagi dalam empat kriteria. Pertama, Anggaran Pertahanan untuk tahun 2011- 2015, akan ditingkatkan menjadi 1,0% sampai dengan 1,5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Untuk saat ini kenaikan Anggaran Pertahanan untuk tahun 2010 adalah 0,7%. Kedua, Pengembangan personil mengikuti konsep aught advance (dinamis) dan appropriate sizing. Ketiga, pengadaan alutsista diutamakan produksi dalam negeri. Keempat, pengadaan dari luar negeri hanya jenis alutsista yang betul-betul belum dapat diproduksi di dalam negeri dan sebanyak-banyaknya melakukan alteration tekhnology.

Sementara itu, Menhan Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, konsep pertahanan negara akan memberlakukan konsep aught advance (dinamis) dalam pengembangan SDM di tubuh TNI melalui strategi appropriate allocation dan strategi restrukturisasi. Konsep strategi appropriate allocation adalah upaya untuk menjaga kekuatan saat personel yang masuk dan keluar sama, sedangkan strategi restrukturisasi diwujudkan dengan melakukan penyesuaian fleet dan kesatuan.

 

Sumber : DMC


Ada warga Garut Berusia 125 tahun

Petugas Sensus Penduduk 2010 menemukan tiga warga berusia diatas 100 tahun di Kabupaten Garut. Bahkan, salah satu warga tersebut berumur 125 tahun.
Seorang warga berumur 125 tahun itu bernama Ibin, seorang pria yang merupakan warga Kampung Sawah Bera, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, berbatasan dengan Desa Cipangramatan Cikajang, yang selama ini berstatus duda berkulit putih halus menyerupai kulit bayi, berkondisi hanya bisa terbaring lemah tak berdaya di rumah keluarganya.

Kepala Seksi Sosial BPS setempat, Dani Hapidin Rajab, Jumat, (14/5) menyatakan, pada pelaksanaan SP 2010 ini pihaknya sekaligus menginventarisasi penduduk usia lanjut diatas 90 tahun, untuk dilaporkan secara khusus hingga ke pemerintah pusat, sedangkan adanya warga berusia 125 tahun, juga diakui Sekretaris Desa Cipangramatan, Aa Abas.
Petugas Sensus di Kecamatan Bungbulang, Ajat Sudrajat melaporkan menemukan Ny. Enok berstatus janda yang kini berusia 115 tahun, warga Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang tersebut, masih bisa berjalan dan lancar berbicara, malahan pendengarannya dinilai terbilang normal.
Sedangkan Aja, berusia 102 tahun, warga Kampung Cipelang RT 01/04 Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang masih memiliki istri berusia diatas 80 tahun, berkondisi sehat meski setiap harinya mendapat perawatan dari anak dan cucu keturunannya, ditemukan pula seorang warga Kecamatan Malangbong berusia diatas 90 tahun.
Ketiga warga Kabupaten Garut, yang saat ini berusia diatas 100 tahun ini, termasuk yang berusia diatas 90 tahun memiliki bukti tertulis tahun kelahiran terbitan Pemerintahan Kolonial Belanda, ungkap Dani Hapidin Rajab yang memastikan masih terdapat warga lainnya berusia diatas 90 dan 100 tahun, katanya.