Recent Posts

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Heboh Penampakan Nyi Roro kidul bersama Kapolres Banyuwangi

Roro-Kidul-1 Banyuwangi saat ini geger. Pasalnya dalam foto bersama berdasarkan urutan dari kanan ke kiri, Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Legawa, Kapolres Banyuwangi AKBP Slamet Hadi Supraptoyo, Kepala Desa Kandangan Barok, serta seorang anggota Polres Banyuwangi secara tak sengaja mengabadikan penampakan mahkluk lain.

Penampakan itu Nyi Roro Kidul sang penguasa laut selatan. 'Makhluk halus' itu berada di antara Kapolres Banyuwangi AKBP Slamet Hadi Supraptoyo dan Kepala Desa Kandangan Barok. Atau persis berada dibelakang Kepala Desa Kandangan, Barok.

Samar-samar dalam foto itu terlihat kepala perempuan dengan menggunakan mahkota ratu dan berbalut kain selandang tipis. Warga setempat menduga 'perempuan' itu adalah Nyi Roro Kidul, yang melegenda.

"Foto itu dijepret salah satu anggota polisi dengan menggunakan HP milik Beliau (Kapolres Banyuwangi,red)," kata Barok, Jumat (21/5/2010).

Foto itu kata Barok diambil pada tanggal 8 Mei lalu. Saat itu ada acara kunjungan kerja Kapolres Banyuwangi AKBP Slamet Hadi Supraptoyo. Dirinya bersama petinggi Polres Banyuwangi itu berfoto di Pantai Sukamade, Kecamatan Pesanggaran.

Barok menututurkan rombongan orang pertama dijajaran Polres Banyuwangi itu, tiba dilokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Terpesona dengan keindahan alam dan pantai Sukamade, kapolres memerintahkan salah seorang anak buahnya untuk mengabadikan kawasan itu.

Ditemani beberapa orang kapolres memilih pantai dengan latar belakang laut selatan sebagai kekuatan fotonya. Tak disangka hasil jepretan dengan HP itu terlihat penampakan makhluk halus.

"Baru besok paginya, kapolres tahu kalau disalah satu fotonya ada sesosok mahkluk aneh," ungkap Barok.

 

 

Sumber : Blog jekethek.

Penekanan Ulang Panglima TNI dalam memberikan keterangan Pers

Pada hakekatnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu semua lembaga publik dituntut untuk transparan, dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara.

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka pemberian Keterangan Pers atau penyebarluasan informasi lisan/tulisan tentang TNI dan kinerja TNI untuk memenuhi permintaan pihak lain, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso memberikan penekanan ulang kepada para Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan), Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI dan Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) TNI supaya tetap memedomani Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di jajaran TNI serta memperhatikan pengecualian seperti tercantum pada pasal 17 sub pasal C UU RI No. 14 Tahun 2008 yang apabila dibuka akan dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara. Penekanan ulang ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/296/2010 tanggal 6 Mei 2010.

Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah : Satu, Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sishankamneg, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri. Dua, Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sishankamneg, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi. Tiga, Jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sishankamneg serta rencana pengembangannya. Empat, Gambar dan abstracts tentang situasi dan keadaan pangkalan dan atau instalasi militer. Lima, Abstracts perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau abstracts terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia. Enam, Sistem Persandian Negara dan Tujuh, Sistem Intelijen Negara.

 

 

 

Sumber : TNI.mil