Kepastian pelaku video porno adalah Ariel, Luna dan Cut Tari adalah pemeriksaan dari anatomi, suara dan odontologi.
"Semuanya akan kami gunakan sebagai barang bukti," kata Marwoto singkat.
Marwoto menambahkan, hingga kini Ariel tetap belum mengakui kalau ia sebagai pelaku dalam video tersebut.
Pada Malam Sebelumnya Kamis (1/7)
"Kemungkinan iya (jadi tersangka), hari ini dirumuskan (pasalnya). Kalau sudah selesai bisa malam ini (jadi tersangka)," ujar Kabid Penum Kombes Pol Marwoto Soeto di Kelapa Dua, Depok, usai peringatan HUT Bhayangkara ke-64.
Pasal apa yang menjerat kedua wanita yang diduga pemeran video porno bersama Ariel itu, ia mengaku belum tahu. Namun, ia menduga akan sama dengan pasal yang menjarat Ariel.
"Pasalnya mungkin sama dengan Ariel, ikut serta," ungkapnya.
Sebelumnya, Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis. Vokalis band itu dijerat dua pasal di KUHP, yakni pasal 281 tentang perbuatan asusila, dan 282 KUHP.
Sumber : Inilah.kom