Recent Posts

Aparat Garut Gerebek Tempat Pembuatan Uang Palsu

Jajaran Polres Garut Sektor Tarogong Kidul, Kamis (12/11), menggerebek tempat pembuatan uang palsu di Kecamatan Tarogong Kidul. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah uang palsu yang belum dipotong berikut alat cetak dan para pembuatnya.

Kapolres Garut, AKBP Arif Budiman mengatakan, tempat pembuatan uang palsu tersebut berupa rumah tinggal di Kampung Sukapadang, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul. Ia mengatakan, pecahan uang palsu yang diamankan mulai Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga $100 Amerika.

“Saat digerebek, jumlah yang yang sudah dicetak mencapai Rp15 juta. Adapun pelaku yang tengah mencetak berinisial BA (38). Mereka mengaku membuat uang palsu tersebut berdasarkan pesanan seseorang yang kerap menghubungi melalui sambungan telepon selularnya,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan alat pembuatan uang palsu berupa alat sablon, printer, CPU, komputer, kertas HVS, hair dryer, telpon genggam, dan tinta. Pembuat uang palsu berikut bahan dan alatnya, langsung digelandang menuju Mapolres Garut dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penggerebekan tempat pembuatan uang palsu ini memang menjadi bagian target operasi dan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri. Kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap aktor utamanya,” katanya.

Untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti, lanjut Arif, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu. Proses penggerebekan sendiri baru dilakukan pada Kamis (12/11) dinihari dan baru selesai sore.
“Pelaku ini diketahui ngontrak rumah di kampung tersebut dan pindahan dari Sukabumi yang sudah tinggal selama 2 bulan. Tersangka sendiri memang warga Sukabumi, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Desa Pasir Suren, Kampung Cikadu,” ungkapnya.

Uang palsu buatan BA, lanjutnya, akan diedarkan di luar Kota Garut. Pelaku sendiri diindikasikan pemain lama namun belum pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

“Memang pelaku mengaku baru sekarang mendapat pesanan ini untuk kemudian ditukarkan dengan yang asli. Meski demikian, akibat perbuatannya ini ia harus mempertanggungjawabkan dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Sumber : Wartapriangan

0 komentar:

Posting Komentar