Terkait eksploitasi tambang emas di Kampung Cihideung Desa  Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut secara ilegal oleh  masyarakat. DPRD Garut mendesak Pemkab segera membuat aturan untuk  mengatur pertambangan.Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, Minggu (24/1)  mengatakan aturan yang dimiliki Pemkab melalui dinas Sumber Daya Air dan  Pertambangan (SDAP) berupa aturan galian C tidak dapal mengatur  pertambangan.
Selain itu karena penambangan yang dilakukan masyarakat secara  besar-besaran, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan konflik  horisontal. Karenanya perlu dibuat aturannya melihat potensi sumber daya  alam (SDA) serta untuk menjamin kelangsungan hidup dan keamanan bagi  masyarakat."Minimal Bupati dengan kewenangannya mengeluarkan Peraturan  Bupati (Perbup) untuk menata penambangan yang dilakukan sebelum dibuat  Peraturan Daerah (Perda)", katanya.
Sementara itu Kepala Desa setempat Agus Dedy mengatakan potensi  tambang emas di desanya tersebut mencapai sekitar 1.000 hektar. Saat ini  baru tergali sekitar 2 hektar yang dilakukan oleh masyarakat dengan  rata-rata hasil mencapai Rp2,4 miliar.Dia menyayangkan dengan potensi  alam yang dimiliki di wilayahnya tersebut tidak mendapat tanggapan  serius dari Pemkab dengan mengeluarkan aturan untuk mengatur  pertambangan.
Sehingga SDA yang ada tidak dapat dirasakan secara menyeluruh oleh  masyarakat dan berakibat munculnya keinginan sebagian masyarakat untuk  memisahkan diri dari Desa Cipangaramatan.Ditemui terpisah Panita 10  Pemekaran Desa Cipangramatan. Atep mengatakan keinginan pemisahan bukan  atas potensi SDA yang dimiliki Kampung Cihideung, melainkan keinginan  sejak 2005 dan telah mendapat tanggapan Pemkab






0 komentar:
Posting Komentar