Recent Posts

DPRD Pemkab Garut agar buat peraturan pertambangan

Terkait eksploitasi tambang emas di Kampung Cihideung Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut secara ilegal oleh masyarakat. DPRD Garut mendesak Pemkab segera membuat aturan untuk mengatur pertambangan.Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, Minggu (24/1) mengatakan aturan yang dimiliki Pemkab melalui dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) berupa aturan galian C tidak dapal mengatur pertambangan.
Selain itu karena penambangan yang dilakukan masyarakat secara besar-besaran, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan konflik horisontal. Karenanya perlu dibuat aturannya melihat potensi sumber daya alam (SDA) serta untuk menjamin kelangsungan hidup dan keamanan bagi masyarakat."Minimal Bupati dengan kewenangannya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menata penambangan yang dilakukan sebelum dibuat Peraturan Daerah (Perda)", katanya.
Sementara itu Kepala Desa setempat Agus Dedy mengatakan potensi tambang emas di desanya tersebut mencapai sekitar 1.000 hektar. Saat ini baru tergali sekitar 2 hektar yang dilakukan oleh masyarakat dengan rata-rata hasil mencapai Rp2,4 miliar.Dia menyayangkan dengan potensi alam yang dimiliki di wilayahnya tersebut tidak mendapat tanggapan serius dari Pemkab dengan mengeluarkan aturan untuk mengatur pertambangan.
Sehingga SDA yang ada tidak dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat dan berakibat munculnya keinginan sebagian masyarakat untuk memisahkan diri dari Desa Cipangaramatan.Ditemui terpisah Panita 10 Pemekaran Desa Cipangramatan. Atep mengatakan keinginan pemisahan bukan atas potensi SDA yang dimiliki Kampung Cihideung, melainkan keinginan sejak 2005 dan telah mendapat tanggapan Pemkab

0 komentar:

Posting Komentar