Recent Posts

Polri : 99,9% pelaku Video Porno : Ariel, Luna dan Cut Tari

Pihak kepolisian dapat memastikan kalau ketiga orang di dalam video porno itu adalah Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Polisi yakin 99,9% pelaku video adalah mereka.

Kepastian pelaku video porno adalah Ariel, Luna dan Cut Tari adalah pemeriksaan dari anatomi, suara dan odontologi.

"Semuanya akan kami gunakan sebagai barang bukti," kata Marwoto singkat.

Marwoto menambahkan, hingga kini Ariel tetap belum mengakui kalau ia sebagai pelaku dalam video tersebut.

"Dia (Ariel) pun sampai saat ini mengaku belum tahu motif penyebaran video tersebut. Kalau ditanya motifnya apa, dia bilang kan, cuma mirip saya," tutur Marwoto.

Pada Malam Sebelumnya Kamis (1/7)
"Kemungkinan iya (jadi tersangka), hari ini dirumuskan (pasalnya). Kalau sudah selesai bisa malam ini (jadi tersangka)," ujar Kabid Penum Kombes Pol Marwoto Soeto di Kelapa Dua, Depok, usai peringatan HUT Bhayangkara ke-64.

Pasal apa yang menjerat kedua wanita yang diduga pemeran video porno bersama Ariel itu, ia mengaku belum tahu. Namun, ia menduga akan sama dengan pasal yang menjarat Ariel.

"Pasalnya mungkin sama dengan Ariel, ikut serta," ungkapnya.

Sebelumnya, Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis. Vokalis band itu dijerat dua pasal di KUHP, yakni pasal 281 tentang perbuatan asusila, dan 282 KUHP.

Selain itu Ariel juga diduga melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Ariel juga dikenakan pasal 27 Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber : Inilah.kom


0 komentar:

Posting Komentar