Kasus "ngeloyornya" Gayus Tambunan dari tahanan Mako Brimob, Depok makin panas dan mulai terkuak serentetan sogokan duitnya.
Kepada penyidik mantan kepala rutan Mako Brimob yang kini dinonaktifkan Kompol Iwan Siswanto mengaku kepada penyidik dirinya menerima "siraman" dari Gayus.
Iwan kepada penyidik direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 370 juta dari Gayus.
Jumlah sebesar itu diperolehnya sejak Juli hingga Oktober 2010. Ya, Gayus menurut Iwan, sudah mulai melakukan aksi menyuap dirinya dan anak buahnya (Iwan) untuk dapat mengirup udara kebebasan sejak Juli lalu.
Sejak itu pula Gayus tak pernah berada di rutan Mako Brimob kecuali dirinya hendak menjalani sidang keesokan harinya. "Juli dia dapat Rp 3,5 juta perminggu dan Rp 50 juta perbulan," ujar sumber Tribunnews, Rabu (10/11).
Gayus memang mengelompokkan "sogokan" kepada Iwan dalam dua bentuk. Mingguan dan bulanan. Uang untuk Iwan itu bertambah pada Agustus 2010. Kala itu, Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta perminggu dan Rp 100 juta perbulannya.
Sementara Iwan yang ditemui di tahanan mengakui dirinya memang mendapatkan uang sekitar Rp 300 juta dari Gayus Tambunan.
Plt Sekretaris Satgas anti mafia hukum Yunus Husein membenarkan informasi tersebut. "Ada transaksi Rp 50 juta perbulan," tutur Yunus yang ditemui selepas acara Seminar Nasional UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Rabu
(10/11/2010) siang.
Selain kepada Iwan, Gayus juga memberikan sejumlah uang kepada para penjaga rutan lainnya termasuk 8 orang yang menjadi terperiksa untuk mempermulus "kebebasannya" itu.
Kepada para penjaga rutan bawahan Iwan, Gayus memberi masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perminggunya. Gayus sengaja tidak memberi "jatah" bulanan karena sistem tugas penjaga-penjaga rutan itu yang shift-shiftan.
Menurut sumber, atas perbuatannya itu Iwan kini berstatus tersangka dalam kasus suap. Sebelumnya dia juga mendapat status terperiksa dalam pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri bersama Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, Bripda B. "Pelanggaran disiplinnya adalah Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d dan f, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf q dan w dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana.
"Dipersangkakan juga sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu Pasal 5 huruf a, Pasal 7 ayat 1 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri," katanya lagi. Mereka dijerat pasal-pasal tersebut karena dipastikan telah melanggar kode etik profesi dan disiplin dan lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga Gayus Tambunan.
"Dia juga sudah ditahan sejak kemarin malam," tutur sumber. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan membenarkan penahanan Iwan. (Tribunnews.com/Roy)
Kepada penyidik mantan kepala rutan Mako Brimob yang kini dinonaktifkan Kompol Iwan Siswanto mengaku kepada penyidik dirinya menerima "siraman" dari Gayus.
Iwan kepada penyidik direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 370 juta dari Gayus.
Jumlah sebesar itu diperolehnya sejak Juli hingga Oktober 2010. Ya, Gayus menurut Iwan, sudah mulai melakukan aksi menyuap dirinya dan anak buahnya (Iwan) untuk dapat mengirup udara kebebasan sejak Juli lalu.
Sejak itu pula Gayus tak pernah berada di rutan Mako Brimob kecuali dirinya hendak menjalani sidang keesokan harinya. "Juli dia dapat Rp 3,5 juta perminggu dan Rp 50 juta perbulan," ujar sumber Tribunnews, Rabu (10/11).
Gayus memang mengelompokkan "sogokan" kepada Iwan dalam dua bentuk. Mingguan dan bulanan. Uang untuk Iwan itu bertambah pada Agustus 2010. Kala itu, Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta perminggu dan Rp 100 juta perbulannya.
Sementara Iwan yang ditemui di tahanan mengakui dirinya memang mendapatkan uang sekitar Rp 300 juta dari Gayus Tambunan.
Plt Sekretaris Satgas anti mafia hukum Yunus Husein membenarkan informasi tersebut. "Ada transaksi Rp 50 juta perbulan," tutur Yunus yang ditemui selepas acara Seminar Nasional UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Rabu
(10/11/2010) siang.
Selain kepada Iwan, Gayus juga memberikan sejumlah uang kepada para penjaga rutan lainnya termasuk 8 orang yang menjadi terperiksa untuk mempermulus "kebebasannya" itu.
Kepada para penjaga rutan bawahan Iwan, Gayus memberi masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perminggunya. Gayus sengaja tidak memberi "jatah" bulanan karena sistem tugas penjaga-penjaga rutan itu yang shift-shiftan.
Menurut sumber, atas perbuatannya itu Iwan kini berstatus tersangka dalam kasus suap. Sebelumnya dia juga mendapat status terperiksa dalam pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri bersama Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, Bripda B. "Pelanggaran disiplinnya adalah Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d dan f, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf q dan w dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana.
"Dipersangkakan juga sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu Pasal 5 huruf a, Pasal 7 ayat 1 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri," katanya lagi. Mereka dijerat pasal-pasal tersebut karena dipastikan telah melanggar kode etik profesi dan disiplin dan lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga Gayus Tambunan.
"Dia juga sudah ditahan sejak kemarin malam," tutur sumber. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan membenarkan penahanan Iwan. (Tribunnews.com/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar