Pada hakekatnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu semua lembaga publik dituntut untuk transparan, dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara.
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka pemberian Keterangan Pers atau penyebarluasan informasi lisan/tulisan tentang TNI dan kinerja TNI untuk memenuhi permintaan pihak lain, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso memberikan penekanan ulang kepada para Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan), Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI dan Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) TNI supaya tetap memedomani Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di jajaran TNI serta memperhatikan pengecualian seperti tercantum pada pasal 17 sub pasal C UU RI No. 14 Tahun 2008 yang apabila dibuka akan dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara. Penekanan ulang ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/296/2010 tanggal 6 Mei 2010.
Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah : Satu, Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sishankamneg, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri. Dua, Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sishankamneg, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi. Tiga, Jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sishankamneg serta rencana pengembangannya. Empat, Gambar dan abstracts tentang situasi dan keadaan pangkalan dan atau instalasi militer. Lima, Abstracts perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau abstracts terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia. Enam, Sistem Persandian Negara dan Tujuh, Sistem Intelijen Negara.
Sumber : TNI.mil
0 komentar:
Posting Komentar