Artis dangdut Imam S Arifin akan segera mengajukan banding setelah dirinya divonis selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti mempunyai narkotika golongan I.
Imam tetap ngotot tidak pernah menyimpan narkotika tanpa izin, seperti yang menjadi pertimbangan hakim dalam vonisnya.
Meski begitu, pelantun lagu Jandaku tersebut mengakui bahwa memang ditemukan alat-alat penghisap shabu-shabu seperti bong dan lain sebagainya. Imam juga tak membantah memiliki senjata tajam.
"Kalau seperti bong dan alat hisap lain yang ditemukan di Apartemen, saya ikhlas dihukum seperti itu, tapi saat penggeledahan di mobil dan ditemukan narkotika, sampai kapanpun saya tak ikhlas. Itu punya tim polisi Polsek Cempaka Putih," jelasnya.
Lebih jauh Imam mengatakan bahwa sampai kapanpun dirinya akan terus menuntut keadilan atas tuduhan yang dikenakan kepada dirinya terkait kepemilikan narkotika. "Saya akan terus menuntut keadilan," tandasnya.
Imam S Arifin tertangkap menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu. Polisi menggeledah apartemennya di Gading Mediterania Lantai 6 Blok BL, Kelapa Gading, Jakarta.
Didapati delapan kantong plastik bekas sabu lengkap beserta 3 alat penghisap, 1 sedotan panjang putih, dan 3 alumunium foil. Selain itu, didapati pula senjata tajam berupa besi panjang di dalam apartemennya.
Pedangdut tersebut didakwa Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Terdakwa dituntut Pasal 112 dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun.
Pelantun lagu Jandaku tersebut juga pernah terjerat pada kasus yang sama di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2008.
Sumber : Tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar