Publik mungkin bertanya-tanya, siapa sosok kejam dibalik penyiksaan  Sumiati Tenaga Kerja Indonesia Arab Saudi. Dia lah Khalid Saleh Al  Akhmin, majikan yang menggunting mulut Sumiati.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI di Jeddah, Arab Saudi untuk menuntut Khalid. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI di Jeddah, Arab Saudi untuk menuntut Khalid. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.
“Kami akan berupaya agar majikan Sumiati mendapat hukuman  seberat-beratnya,” ujar Muhaimin Iskandar, Menakertrans, Selasa (16/11)  kemarin.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Khalid Saleh Al Hakim karena  terbukti menganiaya Sumiati hingga mengalami luka serius akan terus  diperjuangkan oleh Muhaimin Iskandar. Pasalnya jika Khalid Saleh Al  Hakim lolos, kasus seperti Sumiati kemungkinan besar bisa terjadi karena  tidak ada efek jera yang diberikan.
Tuntutan juga ditujukan kepada perusahaan asuransi Daman Syamil yang  mengcover biaya pengobatan Sumiati serta biaya pengacara yang menangani  kasus Sumiati.
Muhaimin akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di  Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI. Diharapkan, pertemuan  itu dapat mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga  Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.







0 komentar:
Posting Komentar