Senin, 22 November 2010 11:01 WIB
Mantan Vokalis Peterpan Nazril Ilham alias Ariel terancam hukuman 12 penjara. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ariel dengan UU ITE, UU Pornografi, dan KHU Pidana.
Pengacara Ariel langsung melayangkan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan JPU. Sidang sendiri akan berlanjut Senin pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ariel.
Aga Khan SH, pengacara Ariel, mengatakan dakwaaan JPU terlihat dipaksakan. Mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ, tersangka lainnya, mengopi video porno di hardis ekternal milik Ariel.
"Secara logika mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ mengopi video porno," kata Aga.
Ariel didakwa ikut mengetahui penyebaraan video porno miliknya saat RJ mengkopi. Ariel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pengacara Ariel langsung melayangkan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan JPU. Sidang sendiri akan berlanjut Senin pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ariel.
Aga Khan SH, pengacara Ariel, mengatakan dakwaaan JPU terlihat dipaksakan. Mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ, tersangka lainnya, mengopi video porno di hardis ekternal milik Ariel.
"Secara logika mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ mengopi video porno," kata Aga.
Ariel didakwa ikut mengetahui penyebaraan video porno miliknya saat RJ mengkopi. Ariel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Tribun
0 komentar:
Posting Komentar