Recent Posts

Terbaru Kasus Susno

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menyatakan akan tutup mulut saat diperiksa sebagai tersangka jika penyidik tidak menjelaskan alasan penahanan.

Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir menyatakan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, sebelum mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.




Tim pengacara datang ke Mabes Polri Selasa siang ini karena ada pemberitahuan dari penyidik bahwa Susno akan diperiksa sebagai tersangka.


"Pak Susno akan diam sebelum ada penjelasan dari penyidik. Tersangka kan berhak diam saat diperiksa. Ini dilindungi oleh undang-undang," kata Ari.

Menurut dia, tim pengacara Susno juga mendukung langkah untuk tidak memberikan keterangan apapun yang ditanyakan oleh tim penyidik.

"Tersangka berhak mendapatkan penjelasan dari penyidik tentang alasan menjadi tersangka. Pak Susno belum mendapatkan penjelasan mengapa dijadikan tersangka," katanya.

Ia mengatakan, penyidik hanya menjelaskan bahwa Susno menjadi tersangka karena ada keterangan dari saksi yakni Sjahril Djohan dan tidak ada alat bukti lain yang dijelaskan oleh penyidik.

Penyidik Polri menangkap Susno setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Bareskrim, Senin (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Susno ditangkap setelah menjadi tersangka kasus suap ketika Polri menyidik kasus penggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru.

Ketika menjadi Kabareskrim, Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan agar kasus arwana itu dibawa ke kejaksaan.

Uang itu diberikan agar kasus penggelapan dalam bisnis arwana dapat dibawa ke kejaksaan.

Djohan sendiri telah ditahan Polri dalam kasus lain yakni makelar kasus dalam pidana pencucian uang Rp25 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

source: http://www.antaranews.com/berita/1273559280/susno-duadji-tutup-mulut

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Susno Duadji telah diterima sejak Kamis (6/5) pekan lalu. Padahal baru kemarin Mabes Polri mengumumkan Susno sebagai tersangka atas kasus Arwana.

"Sudah diterima dari Mabes, sejak Kamis (6/5)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, saat dihubungi wartawan, Selasa (11/5/2010).

Namun, saat ditanya pasal berapa yang disangkakan kepada Susno, Marwan mengaku lupa. "Tentang penyuapan, saya lupa," jawabnya singkat

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Didiek Darmanto, mengatakan selain Susno, ada satu SPDP lain yang diterima Kejagung. Namun, saat ditanya atas nama siapa SPDP tersebut, Didiek mengaku lupa.

"Ada satu lagi, saya lupa," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (7/5) lalu, Jampidsus Marwan Effendy menyatakan ada satu SPDP dengan inisial S. Saat ditanyakan apakah S tersebut adalah Susno, Marwan justru meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik Polri.

source: http://www.detiknews.com

Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc. (lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954; umur 55 tahun) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS

Karier

Lulus dari Akademi Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, sudah juga mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi. Kariernya mulai meroket ketika dia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang. Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003. tahun 2004 dia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak 24 Oktober 2008, dia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuri.

Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri. Namun demikian, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga batten berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK. Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim sesungguhnya adalah "Tribrata 5", sedangkan Truno 3 adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Kontroversi

1. Pernyataan Susno yang berbunyi "Ibaratnya di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya" telah menimbulkan kontroversi hebat di Indonesia. Akibat dari pernyataan ini muncul istilah "cicak melawan buaya" yang sangat populer. Istilah ini juga memicu gelombang protes dari berbagai pihak dan membuat banyak pihak yang merasa anti terhadap korupsi menamakan diri mereka sebagai Cicak dan sedang melawan para "Buaya" yang diibaratkan sebagai Kepolisian.

2. Kode "Truno 3" disebut dalam percakapan yang disadap oleh KPK sehubungan dengan kasus coffer Century.

3. Pernyataan Susno yang berbunyi ”Jangan Pernah Setori Saya” juga sangat terkenal saat beliau menjabat sebagai kapolda Jabar.

4. Susno mengungkapkan adanya seorang pegawai pajak yang mempunyai rekening tidak wajar. Pegawai pajak yang dimaksud adalah Gayus Tambunan dan akibat dari terbongkarnya kasus ini, beberapa jenderal polisi , pejabat kejaksaan, kehakiman dan aparat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia kehilangan jabatanya dan diperiksa atas dugaan bersekongkol untuk merugikan negara.

5. Susno menyebutkan seorang mafia kasus ditubuh POLRI yang bernama mr.X , dikemudian hari diduga Mr.X itu adalah seorang mantan Diplomat dan anggota BIN bernama Sjahril Djohan.

Source: http://id.wikipedia.org/wiki/Susno_Duadji

0 komentar:

Posting Komentar